Makan Badan Jalan, Bangunan di Ngagel Surabaya Ini Bakal Dibongkar Kalau Bandel

Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Makan Badan Jalan, Bangunan di Ngagel Surabaya Ini Bakal Dibongkar Kalau Bandel
Bangunan salahi IMB di Kota Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Pemkot Surabaya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajat menyebutkan, bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya telah dilakukan penyegelan sejak 9 September 2022. Pasalnya, bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Irvan, Jumat (21/10/2022).

Namun demikian, Irvan menyebut, sejak penyegelan dilakukan pada 9 September 2022 hingga sekarang, pemilik rupanya belum juga membongkar sendiri bangunannya.

Baca Juga:Tidak Punya Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Karena itu, pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan pihak Pemkot Surabaya.

"Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.

Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," kata Eddy.

Baca Juga:Gaduh Gagal Ginjal Akut Anak, Konimex Bakal Tarik Termorex Sirup dari Pasaran Sesuai Edaran BPOM

Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.

"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," katanya menambahkan.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini