SuaraJatim.id - Seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jumat.
Kendati mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkan, lanjut Agung, perbuatan siswi salah satu sekolah menengah kejuruan itu telah menyebabkan bayi yang dilahirkan meninggal.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pelaku Buang Bayi di Toilet Kantor Pemerintah Berstatus Pelajar
Namun, katanya, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pelaku tidak dilakukan penahanan. Kondisi psikologis tersangka masih terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Ia mengatakan tersangka berharap bayi yang ditinggalkan di kamar mandi itu ditemukan dan dirawat orang.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga:Seorang Siswi SMK Tega Buang Bayi di Toilet Disdik Saat Baru dilahirkan
"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya. [ANTARA]