SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menahan Ketua Panitia Penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris.
Penahanan dilakukan setelah Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang.
"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat seperti dikutip Antara di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10/20220.
Taufik menyatakan keberatan jika perkara tersebut hanya dilimpahkan kepada satu pihak saja. Bahkan, ia meminta agar proses hukum tetap berlangsung kepada pihak lain yang terkait dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:Nyesek! Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Lagi, Total Jadi 135 Orang
"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," ujar dia.
Tak hanya itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga ikut bertanggung jawab dalam tragedi paling berdarah dan mengerikan selama Liga Indonesia berlangsung.
"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," katanya.
Pun ia bingung harus berbicara kepada keluarga Abdul Haris terkait penahanan yang dilakukan Polda Jatim.
"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," ujarnya. (Antara)