"Melalui surat ini, kami berharap jaksa penuntut umum atau kopolisian menambah pasal 338 dalam berkas perkara, sebelum berkasnya P21," kata Imam menambahkan.
Terakhir, Imam juga menuntut agar kepolisian menambah jumlah tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan. Menurut Imam masih perlu ada beberapa pihak lagi yang perlu ditetapkan tersangka atas tragedi yang menghilangkan nyawa para suporter itu.
Beberapa pihak yang perlu ditetapkan tersangka, menurut Imam di antaranya manajemen Arema FC selaku penyelenggara pertandingan, beberapa personel pengamanan yang menembakkan gas air mata, serta manajemen PSSI selaku penanggung jawab persepakbolaan di Indonesia.
"Kami sebagai korban belum puas dengan beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah pihak tingkat tengah dalam jalannya pertandingan," katanya.
Baca Juga:Resmi Dilantik, Hariyono Jadi Rektor Universitas Negeri Malang
"Sedangkan pihak yang mengeksekusi gas air mata, serta penanggung jawab di tataran tinggi tidak ada satupun yang dijadikan tersangka. Ini ada apa?" ujarnya menambahkan.
- 1
- 2