Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim

Pelimpahan berkas para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dari penyidik Polda Jatim ke Kejati disoal para Aremania. Mereka menuntut agar berkas itu dikembalikan.

Muhammad Taufiq
Senin, 31 Oktober 2022 | 14:31 WIB
Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim
Aksi Aremania di depan Kejari Kota Malang [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Pelimpahan berkas para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang dari penyidik Polda Jatim ke Kejati disoal para Aremania. Mereka menuntut agar berkas itu dikembalikan.

Tuntutan ini disanpaikan ratusan Aremania--sebutan untuk suporter Arema FC--saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Malang, Senin (31/10/2022).

Dalam aksinya, Aremania ini meminta Kejati mengembalikan berkas tersebut ke Polda Jatim. Mereka juga mendesak agat Kejati menolak atau melakukan P21 terhadap berkas perkara penyidik Polri tersebut.

"Meminta kejaksaan tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim," kata salah satu perwakilan Aremania yang membacakan tuntutan, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Dinilai Tak Sesuai Fakta, Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan

Dalam unjuk rasa tersebut, Aremania mengenakan pakaian serba hitam dan membawa sejumlah poster yang menyuarakan tuntutan mereka. Sejumlah poster tersebut berisi tulisan, di antaranya adalah “RIP Hati Nurani”, “Nyanyian Rakyat! Suara Kejujuran,” dan lainnya.

Dalam kesempatan itu, tuntutan lain yang disampaikan adalah meminta kejaksaan tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut, dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kemudian, memasukkan atau menerapkan pasal baru yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP (tentang tindak pidana pembunuhan berencana),” katanya pula.

Selain itu, meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa 25 Oktober 2022. Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.

Baca Juga:Suporter Arema FC: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Buatan Polisi Tidak Sesuai Fakta Hukum

Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Rencananya, unjuk rasa tersebut juga akan dilakukan di Kota Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan menyerukan tuntutan serupa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini