SuaraJatim.id - Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terancam 15 tahun penjara. Tersangka kasus sodomi pelajar di Kabupaten Jombang ini bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Menyusul, telah dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang ke Kejari setempat. Setelah berkas penyidikan kasus asusila itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Jombang.
Pantauan Suara.com, Ary terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Jombang. Ia nampak mengenakan kemeja warna biru, celana panjang dan kopiah hitam, tanpa mengenakan rompi berwarna oranye. Dengan kondisi tangan diborgol, pria paruh baya itu digeladang petugas berjalan kaki menuju Lapas Klas II B Jombang.
Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan, Ary bakal disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto 65 KUHP. Lantaran pelecehan seksual itu dilakukan lebih dari satu kali.
Baca Juga:ABG Asal Jombang Ditemukan Semaput dan Luka-luka di Mojokerto, Diduga Korban Penganiayaan
"Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Maka itu kami sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang," kata Firdaus, Selasa (01/11/2022).
Pasca menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, kata Firdaus, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Ia pun berharap, perkara pelecehan seksual yang menjerat mantan Kadi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro bisa segera disidangkan.
"Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, untuk waktunya sesegera mungkin ya," ungkap Firdaus.
Firdaus menyampaikan, dalam menangani perkara ini, setidaknya ada 6 orang JPU yang dimpimpin dirinya sendiri dalam persidangan nantinya. Firdaus juga memastikan tidak ada perlakuan berbeda yang didapatkan tersangka, baik dalam penanganan perkara maupun dalam proses penahanan di Lapas Klas IIB Jombang.
"Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut," tukas Firdaus.
Baca Juga:Ulama Masjid Sodomi Bocah 11 Tahun yang Belajar Mengaji, Langsung Ditangkap
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar asal Kabupate Jombang menjadi korban sodomi oleh pejabat Kejari Bojonegoro. Kasus pelecehan seksual ini terkuak setelah polisi meringkus Ary Handoko.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu diamankan di salah satu hotel di Kota Santri, pada Kamis (18/8) dini hari. Penangkapan itu setelah polisi menerima aduan dari orang tua pelajar SMA, yang menyebut anaknya tak pulang.
Polisi kemudian mencari keberadaan korban, hingga akhirnya ditemukan di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Gus Dur, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ketika diamankan, Ary dalam kondisi teler usai berpesta minuman keras dan melakukan pelecehan seksual.
Ary nampak tergeletak di atas kasur hanya mengenakan kaos dan celana pendek. Sementara pelajar pria itu berada di sebelahnya dalam kondisi syok, sedangkan satu pelajar lain berinisial NDG yang menjadi mucikari nampak menunggu di luar kamar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ary diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap pelajar berusia 17 tahun itu. Ia kemudian dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara NDG dikenakan Pasal 88 juncto pasal 75 I Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Zen Arivin