Verifikasi Faktual Parpol KPUD Surabaya, Banyak Pemilik KTP Meninggal dan Pindah Rumah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik (parpol) di kantor masing-masing.

Muhammad Taufiq
Selasa, 01 November 2022 | 17:25 WIB
Verifikasi Faktual Parpol KPUD Surabaya, Banyak Pemilik KTP Meninggal dan Pindah Rumah
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual keanggotaan sembilan partai politik (parpol) di kantor masing-masing. Mayoritas parpol yang dilakukan verifikasi adalah partai baru.

Anggota KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan pihaknya telah mendatangi 2.732 alamat untuk verifikasi faktual keanggotaan Parpol. Namun saat verifikasi di lapangan ada anggota parpol yang tidak bisa ditemui.

"Verifikasi faktual itu, mulai 15 Oktober hingga 4 November ini. Itu meliputi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik," ujar pria yang akrab disapa Nano ini, Selasa (1/11/2022).

Dari sembilan parpol tersebut, terdapat partai baru, diantaranya Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Ummat.

Sedangkan untuk sisahnya, ada Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. KPU juga sudah mengundang LO untuk koordinasi dengan Parpol, dengan struktur dan anggota parpol.

Baca Juga:Aksi Pencurian Motor di Kota Surabaya Terekam CCTV Warga

Selain itu, parpol berupaya optimal untuk menghadirkan anggotanya di kantor. Waktu dua hari yakni 29-30 Oktober 2022 kemarin agar bisa dimanfaatkan untuk konsolidasi, baik dengan pengurus maupun anggota terkait untuk menghadirkan.

Namun, ada sejumlah parpol yang belum bisa menghadirkan anggotanya sehingga KPU melakukan verifikasi di kantor sembilan parpol pada 31 Oktober hingga 2 November 2022.

"Mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, verifikator KPU Surabaya dan Bawaslu di kantor parpol," kata dia.

Nano menjelaskan, masuk rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober hingga 4 November 22 sebagaimana jadwal yang ada untuk KPU kabupaten/kota sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

"KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktuankepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022," tuturnya.

Baca Juga:KLB PSSI, Aji Santoso Soroti Verifikasi Stadion

Dalam hal ini, Nano menambahkan, jika verifikasi faktual ini diperuntukan peserta pemilu terakhir yang tak mendapatkan kursi di DPR RI dan juga parpol baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak