Pemerintah Cabut Izin Siar Stasiun TV Bandel: RCTI, GlobalTV, MNCTV, ANTV, TVOne dan Cahaya TV

Sebanyak 7 setasiun televisi dicabut izin siaran radionya (ISR) karena membandel tidak juga mematikan siaran analognya hari ini, ketika ASO (Analog Switch Off).

Muhammad Taufiq
Kamis, 03 November 2022 | 19:34 WIB
Pemerintah Cabut Izin Siar Stasiun TV Bandel: RCTI, GlobalTV, MNCTV, ANTV, TVOne dan Cahaya TV
TV Analog yang menayangkan stasiun tv RCTI masih menayangkan gambar stasiun tv lain beralih ke TV Digital dalam hitung mundur ASO kawasan Jabodetabek pada Rabu malam (2/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

SuaraJatim.id - Sebanyak 7 setasiun televisi dicabut izin siaran radionya (ISR) karena membandel tidak juga mematikan siaran analognya hari ini, ketika ASO (Analog Switch Off) diberlakukan, 2-3 November 2022.

Ketujuh stasiun televisi ini adalah: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Sanksi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Saudara sekalian sesuai dengan ketentuan Undang-undang tanggal 2 November tadi malam, persis jam 00.00 WIB untuk masuk ke tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," katanya dalam siaran persnya, Kamis (03/11/2022).

Ia menjelaskan, dalam proses migrasi itu semua berjalan efektif. Hanya saja, kata dia, ada beberapa stasiun televisi swasta yang belum mematikan saluran analognya.

Baca Juga:Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One

"Sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, INews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ujarnya.

"Perlu saya sampaikan, bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiarkan dan dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi ini," katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan, kepada para pemilik stasiun TV yang membandel tersebut secara teknis kementerian telah membuat surat pencabutan izin siaran radionya atau ISR.

"Kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," ujar Mahfud MD.

Maka, Ia menambahkan, jika sekarang ketujuh televisi itu masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Pemerintah Buat Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, TV One dan Cahaya TV

"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar Pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," katanya.

Ia lantas mengingatkan bahwa Analog Switch Off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama ITU (International Telecommunication Union), sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara ASEAN, itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum.

"Di dalam Undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan sudah menjadi kebijakan resmi Pemerintah, itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan bagian tugas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini