SuaraJatim.id - Kemarin autopsi dua jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Malang berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan. Keduanya meninggal dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.
Saat itu Arema FC sedang berlaga menghadapi rival abadinya, Persebaya Surabaya. Usai laga, suporter rusuh dan menyebabkan kepanikan orang hingga menyebabkan 135 suporter meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Kasus hukum berlanjut. Devi Athok, ayah dari dua putrinya yang menjadi korban dalam tragedi itu lantas mengajukan autopsi kedua putrinya. Autopsi sendiri dilakukan kemarin, Sabtu (05/11/2022).
Berikut ini fakta-fakta proses autopsi kedua korban:
Baca Juga:Kemarin Update Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Kapal Vietnam Tenggelam 12 ABK Hilang
1. Autopsi dilakukan dokter dari PDFI
Proses autopsi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan enam dokter forensik yang tergabung dalam Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur.
Ketua PDFI Cabang Jawa Timur dr Nabil Bahasuan di Kabupaten Malang, Sabtu mengatakan bahwa dokter yang melakukan autopsi menggunakan metode ekshumasi tersebut berasal dari tim independen dibentuk PDFI Jatim.
"Kami membentuk tim independen yang terdiri dari dua penasihat, enam operator," kata dia.
2. Dokter ini dari 3 FK Perguruan Tinggi
Ia menjelaskan tim dokter tersebut terdiri atas tiga orang, masing-masing dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Universitas Airlangga, dan Universitas Muhammadiyah Malang.