4 Fakta Dalam Proses Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang

Kemarin autopsi dua jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Malang berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan.

Muhammad Taufiq
Minggu, 06 November 2022 | 08:48 WIB
4 Fakta Dalam Proses Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan di Malang
Tim dokter dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur pada saat meninggalkan tempat pelaksanaan autopsi di Tempat Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

SuaraJatim.id - Kemarin autopsi dua jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Malang berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan. Keduanya meninggal dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

Saat itu Arema FC sedang berlaga menghadapi rival abadinya, Persebaya Surabaya. Usai laga, suporter rusuh dan menyebabkan kepanikan orang hingga menyebabkan 135 suporter meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Kasus hukum berlanjut. Devi Athok, ayah dari dua putrinya yang menjadi korban dalam tragedi itu lantas mengajukan autopsi kedua putrinya. Autopsi sendiri dilakukan kemarin, Sabtu (05/11/2022).

Berikut ini fakta-fakta proses autopsi kedua korban:

Baca Juga:Kemarin Update Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan sampai Kapal Vietnam Tenggelam 12 ABK Hilang

1. Autopsi dilakukan dokter dari PDFI

Proses autopsi terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan berinisial NBR (16) dan NDA (13) dilakukan enam dokter forensik yang tergabung dalam Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jawa Timur.

Ketua PDFI Cabang Jawa Timur dr Nabil Bahasuan di Kabupaten Malang, Sabtu mengatakan bahwa dokter yang melakukan autopsi menggunakan metode ekshumasi tersebut berasal dari tim independen dibentuk PDFI Jatim.

"Kami membentuk tim independen yang terdiri dari dua penasihat, enam operator," kata dia.

2. Dokter ini dari 3 FK Perguruan Tinggi

Baca Juga:Sorotan Kemarin, Update Pemeriksaan Kasus Tragedi Kanjuruhan sampai Viral Pernikahan Diterjang Banjir

Ia menjelaskan tim dokter tersebut terdiri atas tiga orang, masing-masing dari Fakultas Kedokteran Universitas Hang Tuah, Universitas Airlangga, dan Universitas Muhammadiyah Malang.

Selain itu, lanjutnya, melibatkan empat fasilitas kesehatan, yakni RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, RSUD Dokter Sutomo Surabaya, RSUD Syarifah Bangkalan, dan Rumah Sakit Pendidikan Unair.

"Dua orang penasihat tidak ikut. Kemudian yang enam lainnya ada di sini melakukan ekshumasi," katanya.

3. Dikawal kepolisian

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan proses ekshumasi juga dikawal pihak kepolisian. Sejumlah petugas polisi disiagakan agar proses autopsi korban Kanjuruhan berjalan lancar.

"Kami juga membantu menyiapkan sistem pengamanan di sini, agar proses berjalan lancar," ujarnya.

Proses autopsi dilakukan terhadap dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascalaga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Proses autopsi dilakukan terhadap NBR (16) dan NDA (13) yang merupakan kakak beradik, anak dari seorang ayah bernama Devi Athok. Dei Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

4. Orang tua kedua korban menangis

Keduanya dimakamkan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Devi Athok selaku ayah korban tragedi Kanjuruhan tersebut, sempat membatalkan pengajuan autopsi kepada kedua anaknya. Saat itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.

Lalu beberapa kali polemik muncul, sampai akhirnya Devi Athok kembali bersedia kedua anaknya diautopsi. Ia meyakini kalau kedua anaknya meninggal karena gas beracun air mata, bukan karena berdesak-desakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini