Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit

Sebanyak 63 kepala Puskesmas di Surabaya telah menandatangani kontrak kinerja di hadapan Wali Kota Surabaya pada Rabu (9/11).

Galih Priatmojo
Kamis, 10 November 2022 | 16:18 WIB
Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit
Sebanyak 63 kepala puskesmas menandatangani kontrak kinerja di Balai Kota Surabaya, Rabu (9/11/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta setiap Puskesmas di Kota Pahlawan, Jawa Timur harus ada dokter umum dan dokter di bidang kesehatan ibu dan anak (KIA).

"Di dalam kontrak kinerja sudah dicantumkan poin setiap Puskesmas harus ada dua dokter," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Kamis.

Sebanyak 63 kepala Puskesmas di Surabaya telah menandatangani kontrak kinerja di hadapan Wali Kota Surabaya pada Rabu (9/11).

Cak Eri mengatakan setelah penandatangan kontrak kinerja, kepala Puskesmas wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat diantaranya Puskesmas harus mengetahui soal data balita stunting dan pra stunting.

Baca Juga:Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya yang Gemar Naik Motor Siap Perankan Presiden Soekarno di Film "Soera Ing Baja"

"Jadi, di dalam kontrak kerja itu ada beberapa poin yang wajib dilakukan oleh kepala Puskesmas. Satu, pelayanan wajib selesai minimal 25 menit, paling lama 30 menit. Setelah itu jangan sampai ada lagi prastunting menjadi stunting," kata Cak Eri.

Dia menjelaskan kontrak kinerja itu terhubung dengan kinerja yang sebelumnya ditandatangani oleh camat dan lurah sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

"Nanti kita lihat, pekan depan akan ada tim yang turun untuk memantau kinerja Puskesmas, lurah, camat, dan dinas. Kalau ada yang tidak sesuai, kantornya kotor atau pelayanannya jelek akan saya beri tanda bendera, biar masyarakat tahu," kata dia.

Cak Eri menegaskan ketika poin yang tercantum di dalam kontrak kinerja itu tidak diterapkan, Kepala Puskesmas dan Kepala Dinkes akan diberhentikan dari jabatannya. Bahkan, dia tidak segan menindak tegas jajarannya di tingkat kecamatan, lurah dan dinas, bila tidak sesuai dengan kinerjanya selama akhir tahun mendatang.

"Kalau Puskesmas itu (pelayanannya) jelek, nama Pemerintah Kota (Pemkot) yang jelek. Maka dari itu, saya harap setelah ini tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri, baik itu lurah, camat dan dinasnya," ujar dia.

Baca Juga:Dinilai Dukung Kedaulatan Pangan, Kota Surabaya Sabet Penghargaan Peduli Ketahanan Pangan 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini