SuaraJatim.id - Rumah hiburan umum di wilayah hukum Kota Surabaya diminta kepolisian memasang spanduk imbauan dan larangan bagi anak di bawah umur alias bocah cilik (Bocil) masuk.
Imbauan tersebut disampaikan Sat Intel Polrestabes dalam melakukan pemantauan dalam menindaklanjuti aktifitas di tempat rumah hiburan umum terkait adanya pengunjung diduga di bawah umur.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Kompol Edi Hartono pemasangan banner atau stiker imbauan dan larangan tersebut dilaksanakan secara intens berkelanjutan oleh management rumah hiburan umum.
"Antisipasi ini dilaksanakan sebagai bentuk mengantisipasi kriminalitas dan potensi kerawanan dalam rangka menciptakan situasi siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Polrestabes Surabaya," ujar Kompol Edi Hartono, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:Patut Diapresiasi! Wakil Ketua DPRD Surabaya luncurkan buku kisah COVID-19 "Sampai Pagi"
Selain itu pihaknya juga meminta agar imbauan tersebut juga digencarkan oleh Satintelkam, Satbinmas dan Polsek jajaran di Kota Surabaya.
"Pemasangan imbauan itu diterapkan dan dipasang setelah adanya koordinasi dan sosialisasi terhadap manajemen rumah hiburan umum," katanya.
Kegiatan ini juga menggandeng atau berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, manajemen rumah hiburan dan Diknas Kota Surabaya
"Bahwa pemasangan banner/spanduk imbauan dan larangan tersebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan secara dini agar anak di bahwa umur masuk ke tempat hiburan," ujarnya.
Selain itu pihaknya mengimbau agar petugas keamanan rumah hiburan umum benar-benar melototi para pengunjung yang masih dibawah umur.
Baca Juga:Wali Kota Surabaya, Mintak Orang Tua Membentuk Karakter Anak-Anaknya Demi Cegah Kenakalan
"Paling tidak petugas keamanan melihat satu persatu wajah pengunjung terutama yang masih terlihat muda. Ataupun yang datangnya bergerombol lebih dari satu orang agar diminta menaruh KTP di fron office," katanya.
- 1
- 2