SuaraJatim.id - Pengusutan kasus kecelakaan kereta api (KAI) di Taiwan memasuki babak baru. Pejabat kereta api setempat dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia dianggap lali sehingga menyebabkan kecelakaan kereta api maut yang menewaskan 49 orang pada 2 April 2022 silam. Putusan vonis ini dibacakan hakim Pengadilan Distrik Hualien, Jumat (11/11/2022).
Hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun dan 10 bulan kepada pejabat TRA Pan Tangyi yang bertanggung jawab sebagai supervisor proyek di sekitar lokasi kecelakaan KA Taroko Express jurusan Taipei-Taitung.
Manager lapangan Lee Yi Hsiang dihukum tujuh tahun dan 10 bulan penjara akibat kelalaiannya dalam peristiwa maut tersebut, demikian putusan pengadilan dikutip Kantor Berita Taiwan CNA, Sabtu (12/11).
Baca Juga:Apa yang akan Dibahas Joe Biden dan Xi Jinping ketika Bertemu di KTT G20 Bali?
Pengadilan mengungkapkan bahwa kecelakaan yang terjadi pada 2 April 2022 tersebut akibat truk katrol terjatuh dari tebing jurang hingga menutup jalur kereta api di depan terowongan di Kabupaten Hualien.
Pan dituduh lalai karena tidak meminta kontraktor proyek melakukan tindakan penyelamatan di lokasi, sedangkan Lee tidak berusaha memberi tahu kepada pihak TRA sebelum kecelakaan maut terjadi.
Lee berusaha menarik truk katrol yang tersangkut di semak-semak perbukitan dengan menggunakan tali tambang.
Namun tali tersebut terputus hingga truk terjatuh dan terjun dari lereng bukit ke jalur kereta api di bawahnya.
Masinis kereta nahas tersebut sama sekali tidak melihat ada truk saat kereta keluar dari terowongan sehingga kecelakaan maut tidak bisa dihindarkan.
Baca Juga:Mendag Inggris akan Kunjungi Taiwan, Bawa Misi Peningkatan Hubungan Dagang
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak putusan pengadilan tersebut karena dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan jumlah korban tewas yang mencapai 49 orang.
Menteri Transportasi Taiwan Wang Kwo Tsai menghormati putusan pengadilan dan menegaskan, peningkatan keselamatan harus menjadi priorita utama TRA. ANTARA