Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah

Terdakwa kasus tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dalam persidangan sempat mengaku membeli barang haram jenis sabu itu dari anggota TNI berinisial SD.

Muhammad Taufiq
Minggu, 13 November 2022 | 14:58 WIB
Terdakwa Narkoba Ngaku Beli Sabu dari Anggota TNI, Danrem 081 Madiun Membantah
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.

Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0,75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram.

Baca Juga:Napi Rutan Menggala Ditangkap karena Miliki Zat Psikotropika yang Dikirim lewat Paket

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak