Sampai di lokasi, saksi Rudi Hariyanto dan saksi Ade Frisma Wijaya, menemukan terdakwa sedang ada pemasangan behel seorang pasien yaitu saksi Intan Karunia Indah.
Selanjutnya, saksi menemui terdakwa Andri Prasetiawan pemilik klinik, dan melakukan penggeledahan badan dan rumah. Di sana ditemukan beberapa alat, tang behel, karet behel, pinset behel, 1 paket scaler, 1 unit mikromotor dll.
Terdakwa Andri lulusan dari Poltekes Surabaya dan dinyatakan lulu. Ia memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi Nomor Registrasi 160461118-1578845 dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2018 berlaku sampai tanggal 4 Juni 2023.
Sebagai tukang gigi sejak 2020 dengan nama "Gemilang Dental", tidak memiliki izin, namun terdakwa lulusan D4 terapis gigi/ perawat.
Baca Juga:Yuk Mengenal Enam Motif Batik Khas Surabaya yang Sudah Dipatenkan Ini
Pasien yang memasang behel tidak dicatat ke pembukuan “Gemilang Dental” hanya diberikan kwitansi saja tidak ada obat khusus yang diberikan kepada pasien.
Terdakwa memasang tarif untuk memasang behel dari harga Rp 1.000.000 sampai Rp 3.000.000, yang membedakan harga adalah bahan braket yang dipakai.
Sedangkan untuk Venner dikenakan biaya sebesar Rp 1.500.000,- menggunakan bahan dentek sedangkan yang Rp 2.000.000,- menggunakan bahan solari. Pembayaran dengan cara tunai atau transfer Rekening BCA.an Nona Mardiana (istri terdakwa).
Keuntungan terdakwa sebulan mencapai Rp 6 juta sampai 7 juta rupiah. Usaha jasa gigi dipromosikan lewat sosial media Instagram atas nama Gemilang Dental sejak 2020. Alat-alat praktik dibeli melalui media online.
Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus untuk memasang behel, langsung dipasangkan saja ke gigi pasien. Padahal yang berhak melakukan pemasangan behel gigi adalah spesialis orthodontis berdasarkan standar kompetensi dokter gigi nasional.
Akibat perbuatan terdakwa, gigi dapat lepas, gigi berubah posisi, profil wajah berubah dan estetika berubah serta dapat menimbulkan kerusakan jaringan tulang gusi.