SuaraJatim.id - Ada pepatah lama, bahwa "buah jatuh tak jauh dari pohonnya". Ini merupakan ungkapan untuk menjelaskan, biasanya perilaku, sikap, pola pikir anak memiliki kemiripan dengan orang tuanya.
Dan ini agaknya terjadi di Bangkalan Madura Jawa Timur. Seorang anak bukannya belajar dari keburukan ayahnya, namun Ia justru melanjutkannya. Bagaimana tidak, anak ini menyusul masuk penjara ayahnya dengan kasus yang sama.
Adalah ES (26), warga Dusun Rabesen Timur Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Ia dicicuk oleh kepolisian setempat setelah tertangkap basah menyimpan narkotika golongan satu jenisa sabu seberat 6,34 gram.
Lebih miris lagi, ES saat ini mendekam di penjara menyusul sang ayah yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Gagal Kerja ke Polandia, 10 Warga Bangkalan Kena Tipu Agen Pemberangkatan TKI
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan. Bahwa insial ES ini, tidak hanya mengikuti jejak ayahnya. Namun, setahun lalu ia juga baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sebelumnya juga ditangkap akibat mengedarkan sabu," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (21/11/2022).
Ia juga mengatakan, ES sebelumnya juga menjadi incaran karena kembali beraksi mengedarkan sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan ES di rumahnya beserta barang haram yang disimpan di dalam kotak.
"Selain sabu, kami juga mengamankan 2 buah pil inex, 4 buah pipet kaca, 2 unit handphone, satu buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack sedotan dan satu pack plastik klip kosong," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ES harus kembali mendekam di penjara dan menjalani proses hukum karena terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Penembak Pria Tewas di Lokasi Sabung Ayam Bangkalan Belum Tertangkap
"Acaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," katanya menambahkan.