Beredar Video Porno 26 Detik Warga Madiun, Polisi Ancam Tangkap Siapapun Penyebarnya

Warga Madiun diperingatkan polisi agar tidak menyebarkan video porno sembarangan. Ini menyusul geger video berdurasi 26 detik yang disebut-sebut sebagai warga Madiun.

Muhammad Taufiq
Selasa, 22 November 2022 | 18:35 WIB
Beredar Video Porno 26 Detik Warga Madiun, Polisi Ancam Tangkap Siapapun Penyebarnya
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

Meski begitu, sejauh ini belum ada warga yang mengadukan soal kerugian imbas beredarnya video porno itu. Baik yang merasa menjadi korban, atau dirugikan karena dianggap resah.

Sehingga, sementara pihaknya memberikan imbauan masyarakat agar tak menyebarluaskan video itu dan sebaiknya menghapusnya saja.

"Belum ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena beredarnya video ini. Yang jelas kami meminta masyarakat agar tetap tidak disebarluaskan lagi. Kalau bisa dihapus saja," katanya.

"Kalau sewaktu-waktu ada yang melapor, siapapun yang menyebarkan juga bakal terkena imbasnya," katanya menambahkan.

Baca Juga:Wanita di Sumbar Lapor Hotman Paris Gegara Video Pornonya Tersebar dan Kasusnya Dihentikan, Polisi: Tidak Cukup Bukti!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak