SuaraJatim.id - Warga Sampang Madura Provinsi Jawa Timur mulai mengeluhkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dalam beberapa waktu belakangan ini.
Merespons hal itu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melakukan rapat kerja bersama dengan Kepala Depo Pertamina serta seluruh pihak managemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Wakil Komisi II Alan Kaisan menjelaskan, banyaknya keluhan warga yang mengadu tentang kelangkaan BBM Solar bersubsidi, maka harus dilakukan hitung berapa kuota minyak yang cukup untuk dibutuhan konsumen.
Alhasil, dari rapat tersebut terungkap bahwa jatah solar di setiap SPBU yang ada di Sampang setiap harinya hanya 3.000 liter. Sedangkan Kebutuhan masyarakat lebih dari jatah tersebut.
Baca Juga:Kenalkan Wisata Minat Khusus, Sampang Madura Gelar Adventure Off-Road
"Kita melalui legislatif minta kepada BPH Migas untuk betul-betul menghitung kebutuhan solar untuk Sampang jangan samakan cara menghitung di daerah lain," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (29/11/2022).
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui upati atau yang mewakili bidang perekonomian, untuk segera mengusulkan tambahan kuota. Karena di Sampang itu rata-rata setiap POM dalam satu hari dikasih satu tangki sekitar 8 ribu (liter).
"Agar tidak terjadi kelangkaan solar bersubsidi ini, maka kerjasama semua sektor diperlukan, terutama meningkatkan pengawasan," ujarnya.
Alan juga berharap BBM bersubsidi jenis solar ini bisa dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan orang yang mengutamakan bisnis semata.
Selain itu, dia juga menuturkan bahwa sebentar lagi memasuki musim panen petani. Yang tentunya membutuhkan solar untuk mengoprasikan mesin.
Baca Juga:Di Halaman SDN Madulang Sampang, Warga Dirikan Kandang Ayam, Apa Maksudnya?
"Kita akan melakukan kunjungan kerja ke yang BPH Migas untuk berkomunikasi mengenai kebutuhan BBM jenis solar khususnya di Kabupaten Sampang," tandasnya.
Sekedar diketahui, BPH adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.