Terungkap! Bupati Bangkalan Pakai Uang Sogokan Rp 5,3 Miliar Buat Bayar Survei Elektabilitas Pribadi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan kalau Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima uang sogokan sebesar Rp 5,3 miliar

Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Desember 2022 | 14:50 WIB
Terungkap! Bupati Bangkalan Pakai Uang Sogokan Rp 5,3 Miliar Buat Bayar Survei Elektabilitas Pribadi
Penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan kalau Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menerima uang sogokan sebesar Rp 5,3 miliar dari lelang jabatan dan juga fee proyek.

Uang sogokan itu terungkap digunakan untuk keperluan pribadinya, diantaranya untuk membiayai survei elektabilitasnya. KPK bakal mengembangkan dan menelusuri kasus tersebut hingga ke depan lebih jelas lagi.

"Tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Firli, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (08/12/2022).

Bupati yang oleh masyarakat Madura akrab dipanggil Ra Latif ini merupakan bupati periode 2018-2023. Dalam kasus lelang jabatan, Abdul Latif memiliki wewenang memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di pemkab setempat yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Baca Juga:Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Ditahan KPK, Terbukti Terima Sogokan Rp 5,3 Miliar

Kemudian dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

"Melalui orang kepercayaannya, Tersangka RALAI kemudian meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," kata Firli.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 Miliar," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ra Latif ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November 2022 silam. Ia tidak sendiri, lima tersangka lain juga menemaninya sebagai tersangka dalam sejumlah kasus.

Untuk penyelidikan kasus ini dilakukan secara marathon oleh KPK. Tim penyidik sebelumnya telah menggeledah kurang lebih 14 kantor pemerintah kabupaten setempat, termasuk kantor DPRD Bangkalan dan sejumlah kator dinas.

Baca Juga:Profil Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Adik dari Fuad Amin Imron

"Secara maraton dari tanggal 24-28/10, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan diantaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali Fikri, beberapa waktu lalu.

Dia memaparkan, lokasi yang digeladah yakni sebuah Rumah pribadi yang beralamat di Jl Raya Langkap Burneh, Bangkalan, Kantor DPRD, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kemudian, lanjut Ali, penggeledahan juga dilakukan di kantor Badan Pendapatan Daerah, kantor Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan.

Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pendidikan, kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan kantor Dinas Sosial Kabupaten.

Dari beberapa lokasi tersebut, menuru Ali, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya.

Ali Fikri menjelaskan, ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan diri dan sepakat menyetorkan uang dalam program lelang jabatan tersebut. Dengan menyetorkan uang itu, mereka kemudian dipilih dan dinyatakan lulus dalam lelang jabatan.

Para ASN ini antara lain tersangka Abdul Latif adalah tersangka AEL (Agus Eka Leandy, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. Lalu tersangka WY (Wildan Yulianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan).

Berikutnya tersangka AM (Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan), tersangka HJ (Hosin Jamili, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan), dan tersangka SH (Salman Hidayat, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan).

"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," ujar Firli.

Menurut Firli, untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Abdul Latif.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini