SuaraJatim.id - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang Mayor Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap seorang Kowad Kostrad TNI AD.
Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Panglima TNI Andika Perkasa. Andika Perkasa sebelumnya mengungkap kalau tindakan asusila itu dilakukan oleh anggota Paspampres berinisial Mayor Inf BF.
BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER. Panglima juga menambahkan, TNI telah mengusut kasus tersebut. Hasilnya, besar kemungkinan kalau kasusnya dilandasi perasaan suka sama suka.
Menanggapi pernyataan panglima, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kalau kesimpulan bahwa pelecehan seksual didasari suka sama suka itu merupakan tuduhan palsu berjenis "relabelling".
Baca Juga:Diimingi Uang, Seorang Anak di Tambora Mengalami Pelecehan Seksual Sebanyak 2 Kali
"Kalau bukan kejahatan seksual, lalu apa penjelasannya? Jenisnya adalah 'relabelling'," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (10/12/2022).
Ia menjelaskan "relabelling" adalah relasi seks yang sesungguhnya konsensual diubah narasinya menjadi kejahatan seksual.
Serupa pengamatannya terhadap kasus Putri Candrawathi dan kasus di Jombang yang juga merupakan "false accusation" (tuduhan palsu atau tidak berdasar) berjenis "relabelling", katanya.
Menurut dia, mengapa perempuan yang melakukan relabelling? Jawabannya adalah, misalnya, sebagai ekspresi dendam, menutupi aib, menyelubungi perasaan bersalah, dan menghindari amarah pasangan.
"Relabelling sebagai bentuk 'false accusation' memunculkan keinsafan, khususnya diri saya bahwa keberpihakan kepada korban tetap tidak seharusnya memunculkan sikap apriori," katanya.
Relabelling ini, lanjut Reza, kejadian diyakini adalah sama persis seperti yang disampaikan orang yang mengaku sebagai korban bahwa orang mengaku sebagai korban sama sekali tidak mungkin berbohong.
Demikian pula implisit bias yang menganggap bahwa jenis kelamin tertentu pasti pelaku dan jenis kelamin lainnya pasti korban, papar dia. "Cara pandang 'sexist' sedemikian rupa harus dihindari," terangnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Inf BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER.
Kemudian Panglima TNI mengungkapkan fakta baru terkait kasus yang awalnya diduga kekerasan seksual setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada unsur korban dan pelaku.
Besar kemungkinan keduanya pelaku dan tersangka, keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila. ANTARA