Fakta-fakta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka suap bantuan dana hibah.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 Desember 2022 | 09:15 WIB
Fakta-fakta Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka Suap
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak [Foto: ANTARA]

Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka STPS telah menerima sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Baca Juga:Kronologis Suap Buat Sahat dari Mantan Kades Sampang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini