Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari operasi tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.
"Selain menangkap empat orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Kendati demikian, KPK belum merinci nominal dari uang yang diamankan tersebut. Saat ini, jumlah dugaan penerimaan uang suap tersebut masih terus diklarifikasi kepada para pihak terkait.
"Namun, sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca Juga:Kronologis Suap Buat Sahat dari Mantan Kades Sampang
3. Uang tunai Rp 1 miliar diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.
Hal itu terungkap dari kronologi tangkap tangkap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis.
Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu STPS, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Ia mengatakan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.