KPK Sita Dokumen dan Uang Dari Ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua

Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari uang dari ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Gedung Dewan Jalan Indrapura Kota Surabaya.

Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Desember 2022 | 08:41 WIB
KPK Sita Dokumen dan Uang Dari Ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJatim.id - Kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari uang dari ruangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Gedung Dewan Jalan Indrapura Kota Surabaya.

Sahat sendiri sudah ditahan oleh komisi antirasuah diduga terkait dengan dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim. KPK saat ini tengah terus menyidik kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia mengatakan kalau penyidik menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur meliputi ruang kerja Ketua DPRD, ruang kerja Wakil Ketua, dan ruang kerja beberapa komisi.

Kemudian penyidik juga menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait. Sayangnya, Ali tidak menjelaskan siapa saja pihak terkait yang dimaksud.

Baca Juga:Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang," ujar Ali, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (20/12/2022).

Ali tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang tersebut. Begitu juga dengan dimana saja uang tersebut ditemukan. "Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka STPS dan kawan-kawan," kata Ali.

Sebelumnya, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.

Baca Juga:KPK Geledah Gedung DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Sahat Tua Simanjuntak

Penyidik KPK dalam penggeledahan kemarin mengangkut tiga koper dan beberapa tas dalam penggeledahan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut. Sampai kini, empat orang telah ditahan oleh komisi dalam kasus Sahat tersebut.

Tim penyidik KPK juga Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif dalam penggeledahan kemarin, Senin (19/12/2022). Kurang lebih selama 7 jam pemeriksaan.

Para penyidik keluar tepat pada pukul 22.15 WIB dengan menggunakan 7 mobil Kijang Innova warna hitam. Hanya ada 1 mobil Avanza warna putih L 777 EM milik Afif, Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Jatim yang ikut dibawa.

Namun, Afif tidak ikut dalam mobil penyidik. Ia mengendarai mobilnya sendiri dengan ditumpangi petugas dari KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini