SuaraJatim.id - Kedatangan tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor Gubernur Jawa Timur ( Jatim ) yang disebut-sebut menggeledah sejumlah ruangan pejabat sempat membuat gaduh publik.
Penggeledahan itu disebut-sebut terkait dengan kasus suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sahat sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Kini Ia sudah ditahan bersama tersangka lain oleh KPK.
KPK ke kantor gubernur sebelumnya dikabarkan menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Bahkan tim juga masuk ke ruangan Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak.
Bahkan disebut-sebut kalau tim penyidik komisi antikorupsi menyita banyak dokumen dan berkas sebanyak 3 koper. Namun hal itu diluruskan oleh Sekdaprov Adhy Karyono. Ia mengatakan tidak diperiksa dan digeledah komisi.
Baca Juga:Bukan Dokumen Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah Sebut Flashdisk di Ruang Sekda yang Dibawa KPK
"Saya nggak tahu persis ya (Berkas-berkas disita). Karena tadi kan di biro-biro, ada Biro Kesra, Biro Perekonomian, Biro Administrasi Pembangunan (Biro AP) dan Bappeda Jatim. Di sini (ruang Sekdaprov Jatim) hanya dipinjam tempat untuk sekretariat saja," tuturnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (22/12/2022) malam.
Apakah benar ada penggeledahan di ruang Sekdaprov, Wagub dan Gubernur? "Nggak ada digeledah, hanya dilihat-dilihat saja oleh KPK. Saya nggak lihat kalau ada berkas yang diambil KPK," ujarnya menambahkan.
Meskipun begitu, kata dia, pemprov menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.
"Saya cuman mau sampaikan ya, bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim di indrapura, di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Adhi.
"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data, informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan KPK. Kita akan bantu suplai, supaya mempermudah proses hukum tadi. Intinya itu, dan semua proses layanan publik tetap berjalan, bekerja seperti biasa. Nggak ada masalah. Itu saja ya. Nanti kita ikuti perkembangannya seperti apa," katanya.
Baca Juga:KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur, Imbas OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Adhy juga belum tahu apakah berkas yang diambil KPK akan dijadikan barang bukti. "Ini masih proses, nanti diminta. Kan belum tahu, nanti yang diminta apa," tukasnya dan mengaku tidak tahu persis berapa nilai dana hibah yang diusulkan Sahat sebagai aspirator.
Mengenai dugaan keterlibatan pemprov soal kasus itu? "Nggak ada keterlibatan kalau pemprov ya. Itu kan yang di sana (DPRD Jatim, red). Nanti kita lihat hasilnya ya. Saya nggak tahu apa-apa," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Kabiro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti membenarkan bahwa beberapa penyidik KPK mendatangi ruangan Biro Hukum Setdaprov Jatim pada Rabu (21/12/2022). Apa yang ditanyakan penyidik KPK kepada Kabiro Hukum?
"Iya Mas, tadi beberapa penyidik KPK menemui saya di ruang tamu Biro Hukum. Jadi, KPK bukan menggeledah ruangan Biro Hukum ya. Tapi, tadi kami ditanya-tanya soal aturan hukum terkait hibah. Mulai SK Gubernur Jatim dan payung hukum lainnya," kata Lilik kepada beritajatim.com, Rabu (21/12/2022) malam.
Berapa jam pemeriksaan yang dilakukan KPK di Biro Hukum? "Tadi sekitar 2-3 jam. Yang lama menyiapkan berkas-berkas dokumennya. Termasuk juga diminta soft copy berkas berkas SK Gubernur soal aturan main hibah," tuturnya.
Selain Biro Hukum, ada beberapa biro lain di lingkungan Setdaprov Jatim yang juga dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Setelah itu, KPK juga bergerak ke Kantor Bappeda Jatim, ruang Sekdaprov Jatim, ruang Wakil Gubernur Jatim dan ruang Gubernur Jatim.
- 1
- 2