Dugaan Gratifikasi Rekrutmen Panitia Panwascam di Surabaya Disidik Kejaksaan

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Surabaya kali ini disorot. Diduga ada kasus gratifikasi di dalamnya. Kasus itu kini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Muhammad Taufiq
Kamis, 05 Januari 2023 | 10:22 WIB
Dugaan Gratifikasi Rekrutmen Panitia Panwascam di Surabaya Disidik Kejaksaan
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Surabaya kali ini disorot. Diduga ada kasus gratifikasi di dalamnya. Kasus itu kini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Gratifikasi ini terjadi dalam proses rekrutmen anggota panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) 2022. Saat ini tim dari kejaksaan tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja. Penyelidikan kasus tersebut saat ini masih dalam dua tahap tersebut.

"Kasus dugaan korupsi Bawaslu saat ini kami masih dalam tahap puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:Jelang Piala Dunia U-20, Stadion GBT Direnovasi Lagi dan 'Haram' Dipakai Kegiatan Apapun

Ia menjelaskan, dugaan korupsi di tubuh Bawaslu Surabaya merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Limpahan dari Kejagung. Kasus ini berdasarkan dari laporan masyarakat," kata jaksa yang akrab disapa Ari Panca ini.

Beberapa waktu lalu sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan Kejari Surabaya. Dalam aksinya, mereka memberi dukungan agar Kejari Surabaya melakukan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di Bawaslu Surabaya.

Selain itu, dalam orasinya massa menyebut bahwa aksi turun jalan tersebut sebagai bentuk dukungan moral bagi Kejari Surabaya, yang telah memanggil M Agil Akbar untuk dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini