Fakta-fakta Baru Kasus KDRT Venna Melinda dan Nasib Ferry Irawan

Kemarin Venna Melinda mendatangi Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:25 WIB
Fakta-fakta Baru Kasus KDRT Venna Melinda dan Nasib Ferry Irawan
Kolase potret momen Ferry Irawan dengan Venna Melinda. (Instagram)

SuaraJatim.id - Kemarin Venna Melinda mendatangi Polda Jatim untuk melengkapi bukti-bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan.

Ia datang bersama pengacaranya, Hotman Paris dari Jakarta. Dalam kesempatan itu, Hotman, mengatakan kalau bukti-bukti berupa rekaman video sudah diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas.

Dalam kesempatan itu, juga muncul fakta-fakta baru terkait update kasus KDRT yang menggegerkan publik tanah air itu. Apa saja itu? Berikut ini dirangkum suarajatim.id:

1. Venna Melinda tegaskan tak ada kata damai

Baca Juga:Venna Melinda Ngaku Ditindih Ferry Irawan Hingga Hidungnya Pendarahan

Hingga berakhirnya pemeriksaan Venna Melinda, korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang kini ditangani polda jatim, tidak bertemu dengan pelaku Ferry Irawan.

Padahal sebelumnya, Ferry lewat pengacaranya Jeffry Simatupang mengajukan permintaan bertemu dengan Venna Melinda di Polda Jatim dengan dimediasi kepolisian. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Namun permintaan bertemu dengan mediasi kepolisian itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Venna Melinda. Lewat kuasa hukumnya Hotman Paris, Venna menegaskan tidak ada perdamaian.

Venna bahkan sudah memperkuat bukti kasus KDRT dengan rekaman video. Bukti itu telah diserahkan ke penyidik Polda Jatim.

"Dan bukti video itu lah yang dikasih sebagai tambahan bukti, mungkin bahwa diawal penyelidikan kasus ini, si Ferry mengaku dan bahkan minta maaf. Namun di depan pengacaranya, si Ferry mengatakan kalau itu bukan darah, jadi tidak ada perdamaian," kata Hotman, Kamis (26/01/2023).

Baca Juga:CEK FAKTA: Venna Melinda Hamil saat Diperlakukan Kasar Ferry Irawan, Benarkah?

"Tidak ada mediasi, tidak ada perdamaian, akan cerai juga. Orang kan kalau sudah ditahan minta apa suka-suka dia, tetapi penyidik yang menentukan," kata Hotman menegaskan saat mendampingi Venna melinda ke Polda Jatim.

2. Ferry tetap ditahan dan penangguhan dikaji

Sampai saat ini Ferry Irawan masih ditahan oleh kepolisian. Ia ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 14 Januari 2023 lalu.

Ferry sempat mengajukan mediasi dan bertemu dengan korban Venna Melinda. Namun permintaan itu ditolak oleh Venna. Sementara pengajuan penangguhan penahanan akibat sakit yang diderita juga masih dipertimbangkan polisi.

3. Bantah tak ada kasus Bogor

Hotman sempat menjelaskan sikap dari kliennya, soal ancaman Ferry Irawan yang akan membuka kasus yang terjadi di Bogor. Dalam kesempatan ini, Hotman malah menantang balik Ferry Irawan untuk melakukan hal itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak