Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Samanhudi Segera Jalani Sidang Praperadilan

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Februari 2023 | 09:26 WIB
Perampokan Rumah Dinas, Eks Walkot Blitar Samanhudi Segera Jalani Sidang Praperadilan
Polisi menunjukkan tersangka M Samanhudi Anwar (kanan) yang merupakan mantan Wali Kota Blitar saat ungkap kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono].

SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar segera menjalani sidang praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Blitar, mulai pukul 9 pagi hingga selesai. Kabar ini disampaikan Pengacarannya Joko Trisno.

Samanhudi Anwar sendiri akan dibantu oleh delapan kuasa hukumnya dalam sidang Praperadilan ini. "Mulai sidang Praperadilannya pada tanggal 14 Februari 2023 besok," kata Joko, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (10/02/23).

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini. Sejumlah materi pun telah dipersiapkan oleh tim kuasa hukum untuk membatalkan status Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar.

Baca Juga:Rekam Jejak Samanhudi Anwar, eks Wali Kota yang Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Insyaallah Kami optimis bisa memenangkan sidang Praperadilan ini, sejumlah materi sudah kami persiapkan," katanya.

Joko Trisno sendiri memastikan bahwa Samanhudi Anwar tidak akan hadir dalam sidang Praperadilan ini. Meski demikian pihak akan berusaha keras untuk memenangkan kliennya dalam sidang ini.

"Pak Samanhudi Anwar tidak akan hadir tapi kami akan berjuang sebagai kuasa hukumnya," kata Joko Trisno.

Sebelumnya pada Senin (30/01/23) tim kuasa hukum Samanhudi Anwar telah mengajukan Praperadilan di PN Blitar. Delapan orang kuasa hukum yang ditunjuk oleh Samanhudi Anwar membawa sejumlah berkas materi untuk mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.

Permohonan Praperadilan tersebut pun diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar, dan dijadwalkan sidang pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga:Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan

Langkah Praperadilan ini ditempuh Samanhudi Anwar untuk membatalkan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini