SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bakal melawan. Ia bakal mengajukan Praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus perampokan disertai kekerasan rumah Wali Kota Blitar Santoso beberapa waktu lalu.
Rencana praperadilan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukumnya ini pun mendapat respons dari Polda Jatim. Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Meskipun begitu, Polda belum menerima pemberitahuannya.
"Praperadilan itu adalah hak tersangka, dan akan kita hadapi," ujar Dirmanto, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/1/2023).
Perlu diketahui, tim kuasa hukum dari mantan walikota Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Polda Jatim, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peramokan di rumah dinas walikota Blitar pada bulan desember lalu, mengajukan permohonan praperadilan.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ajukan Pra Peradilan
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dua alat bukti untuk kliennya hingga harus ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, polda jatim hingga hari ini belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan tersebut.
"Sampai hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum wakil walikota Blitar," kata Dirmanto.
Meski belum menerima pemberitahuan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan oleh wakil walikota Blitar Samandi Anwar, polda jatim telah menyiapkan tim dari Bidkum Polda Jatim untuk menghadapi permohonan tersebut.
Sebelumnya, Samanhudi Anwar, ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada jumat (27/1/2023). Mantan walikota Blitar ini ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam kasus perampokan di rumah dinas walikota Blitar pada Desember lalu.
Mantan Walikota Blitar, Samanhuda Anwar, dijerat dengan padal 365 KUH junto pasal 56, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dipamerkan Sebagai Otak Perampokan Rumah Dinas Santoso