Kedua Penyuap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Diancam Hukuman Lima Tahun

Dua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak sudah sampai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Maret 2023 | 18:06 WIB
Kedua Penyuap Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Diancam Hukuman Lima Tahun
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Dua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak sudah sampai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Siang tadi (7/3/2023), keduanya menjalankan sidang dakwaan.

Keduanya didakwa Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Dalam dakwaannya, Arief membeberkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015 - 2021. Sementara terdakwa Ilham Wahyudi merupakan adik ipar Abdul Hamid sebagai koordinator lapangan dana hibah.

Kedua terdakwa bersepakat dengan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua terdakwa itu diduga menerima uang suap Rp 5 miliar. Peran mereka, memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa.

Baca Juga:Soal Perkara Suap Hibah APBD, KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim Bepergian ke Luar Negeri

Tidak hanya itu, kedua terdakwa telah sepakat dengan Sahat untuk pembagian hasil terkait dana hibah. Berupa pembayaran fee ijo. Sahat diduga meminta bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah. "Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen sebagai uang hasil hibah tersebut," ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Tongani menanyakan kedua terdakwa terkait dakwaan dari JPU tersebut. Keduanya sepakat untuk menerima dakwaan tersebut sehingga tidak mengajukan eksepsi.

"Saya terima yang mulia dengan dakwaan tersebut," jawab mereka. Majelis hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (14/3/2023). Sidang selanjutnya dengan agenda keterangan dari saksi.

Usai sidang, Abdul Hamid maupun Ilham Wahyudi langsung didekati keluarganya yang hadir di persidangan. Keduanya enggan berkomentar kepada awak media saat digelandang petugas. "Tidak saya tidak mau berkomentar," tegasnya.

Dalam sidang itu, jaksa mengungkapkan ada 539 kelompok masyarakat (Pokmas) yang dikelolah Sahat. Mereka mendapat dana hibah dalam kurun waktu 2020-2023. Semua pokmas itu, tersebar di pulau Madura. Setiap dana hibah yang diberikan, politisi Golkar itu minta fee sebesar 25 persen.

Baca Juga:Update Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua, Dua Penyuapnya Segera Disidang

Mereka duduk di kursi psakitan lantaran melakukan suap kepada Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simanjuntak. Suap itu diberikan agar memastikan dana hibah dapat diberikan kepada kedua terdakwa. Mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini