Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Beberapa waktu lalu sempat ramai soal pernikahan beda agama di Kota Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) setempat mengesahkan pernikahan dua pasangan beda iman tersebut.

Muhammad Taufiq
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:58 WIB
Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya
Pernikahan beda agama di Surabaya tetap disahkan pengadilan [Foto: Beritajatim]

Seperti diketahui kasus ini bermula ketika RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas mereka ditolak.

Keduanya lalu mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 lalu. Kemudian permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022. Putusan pengadilan itu tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

"Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi.

Baca Juga:Barito Putera vs Persebaya: Aji Santoso Waspadai Kecerdikan Rahmad Darmawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini