Di lokasi yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan jaringan penjualan bubuk petasan level nasional. Selain ketiga pelaku, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
"Yang dua pelaku inisial AB dan JL masih dalam pencarian, segera kita tindaklanjuti," sambung Totok.
Atas perbuatannya, lanjut Totok, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Para tersangka terancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Ledakan Petasan Maut di Magelang, Satu Orang Meninggal dan 11 Rumah Rusak