Warga Surabaya Bebas Gelar Bukber, PNS Dibolehkan Tapi Ada Syaratnya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Maret 2023 | 10:12 WIB
Warga Surabaya Bebas Gelar Bukber, PNS Dibolehkan Tapi Ada Syaratnya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi [SuaraJatim/Dimas Angga]

Menurut Cak Eri, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan.

Oleh sebabnya, ia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.

"(ASN) Pemkot tak diwajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silakan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim," jelasnya.

Sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.

Baca Juga:Panpel Siap Gelar PSIS vs Persebaya di Stadion Jatidiri dengan Penonton

"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini