SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terus saja terjadi. Pelakunya pun lintas usia. Di Blitar Jawa Timur ( Jatim ), seorang pemuda tega mencabuli anak gadis di bawah umur dan merekamnya menggunakan Ponsel.
Pemuda bengal dan tidak tahu diri ini berinisial HNC berusia 22 tahun, warga Kecamatan Bakung. Sementara korbannya berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rojotangan Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, video rekaman kemudian dikirimkan ke korbannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (06/04/2023). Pelaku memaksa korban yang masih pelajar dengan bujuk rayuan berkunjung ke sebuah kosan di Kecamatan Ngunut.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan ke anak berusia 17 tahun," kata Mohammad Anshori, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (14/04/2023).
Setelah tiba di rumah kos tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Karena ditolak akhirnya pemuda asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar itu pun langsung melakukan pemaksaan dan perkosaan.
"Jadi awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos setelah itu barulah pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban," paparnya.
Yang lebih miris, pelaku merekam aksi pencabulan tersebut dengan menggunakan ponselnya. Video asusila tersebut kemudian oleh pelaku dikirimkan ke rekan korban.
Video itu sengaja dikirimkan oleh pelaku lantaran sang korban memblokir nomor teleponnya usai ia diperkosa di sebuah rumah kos.
Korban dan pelaku diduga baru saja berkenalan dari media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan kopi darat hingga akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan oleh pelaku.
Baca Juga:Guru SMA Sumenep Cabuli Murid Laki-lakinya, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
"Pelaku juga merekam aksi pemerkosaan itu dengan ponselnya," ujarnya menambahkan.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pemuda 22 tahun tersebut kini tengah diminta keterangan lebih lanjut mengenai aksi pemerkosaan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk merekam aksi bejatnya. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa ke teman korban.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di tengah kebun tebu. Namun hingga kini Polres Tulungagung belum menerima laporan dari korban pemerkosaan pelaku di ladang tebu.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku pernah melakukan aksi pemerkosaan itu juga rekan korban di kebun tebu," katanya.
Pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan tersebut terancam dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar rupiah.