SuaraJatim.id - Ratusan penghuni rumah dinas PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Tambaksari, Surabaya menyerbu dan menggelar aksi di depan kantor Daop 8. Mereka menuntut untuk bisa tetap tinggal di tanah yang diklaim milik negara.
Advokat warga dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, warga ingin ada pembebasan lahan dan diberikan kepada warga yang tinggal di tanah tersebut. Karena warga sudah tinggal puluhan tahun di sana.
"Masyarakat dijanjikan HGB di atas HPL. Adanya relokasi dengan ganti rugi atau ganti untung kepada masyarakat, kita menunggu tindak lanjut itu dari langkah PT KAI. Namun sampai dengan saat ini tidak ada aksi nyata dari PT KAI untuk menyambut opsi bapak menteri," kata Dimas kepada wartawan di depan kantor Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7/2023).
Ia menjelaskan, selama ini warga terus dibiarkan oleh PT KAI tanpa status hukum yang jelas terhadap tanah dan bangunan. Bahkan, disebutkan ada surat peringatan PT KAI untuk menertibkan warga serta terdapat sosialisasi atau wacana menarik sewa masyarakat.
Baca Juga:Toni Firmansyah Moncer di Laga Perdana Persebaya, Mulai Move On dari Marselino Ferdinan?
"Sementara, kita tidak pernah tahu dasar sewa apa? Sewa pemungutannya apa? Bahkan, kita sudah meninta untuk sosialisasi, tapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan. Dan kami tidak pernah tahu dokumen yang sah yang dimiliki PT KAI sehingga kami harus membayar sewa PT KAI," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, ratusan massa ditemui PT KAI. Namun, menurut Dimas ada yang aneh dari pertemuan tersebut. Pihak perwakilan KAI disebutnya menolak membuat notulen, dan seolah antipati terhadap gerakan masyarakat.
"Tentunya hanya akan menimbulkan konflik yang panjang antara warga dan PT KAI. Kami akan ke BPN menyalurkan aspirasi, karena warga selama ini dihalangi proses di BPN dengan alasan aset tersebut diklaim PT KAI. Tapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya bukti atau klaim sepihak, bahwa aset itu milik PT KAI. Secara hukum, secara kemanusiaan bukan hal yang adil bagi rakyat seperti apa yang disampaikan Pak Jokowi melakui omnibuslaw," jelasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut juga diikuti oleh warga Sidotopo, Pacar Keling, Sidoarjo, warga Marmoyo, dan Joyoboyo. Mereka datang membawa bukti pembayaran pajak, perawatan dan penguasaan fisik.
Data yang diperoleh, ada sebanyak 5.000 penghuni yang tinggal di rumah dinas kawasan Surabaya dan Sidoarjo.
Baca Juga:Agak Laen! Pesta Pernikahan Pengantin di Surabaya Ini Digelar di Perlintasan Kereta Api
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penghuni rumah dinas PT KAI semestinya ditempati oleh karyawan aktif KAI. Namun, hingga anak, cucu, dan keturunan seterusnya masih menempati rumah tersebut, meski ada yang tidak meneruskan bekerja di KAI.