Aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk didalamnya aset yang berada pulau Madura. Selain itu juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas.
"Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan. Sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya," ungkap Luqman.
Upaya KAI dalam menjaga aset perusahaan tersebut meliputi pendataan atau pemetaan aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum.
Baca Juga:Toni Firmansyah Moncer di Laga Perdana Persebaya, Mulai Move On dari Marselino Ferdinan?
KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI akan menjaga asetnya yang dapat digunakan baik untuk kepentingan negara maupun pengembangan-pengembangan proses bisnis perusahaan," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa