Ratusan Penghuni Rumah Dinas PT KAI di Surabaya Serbu Kantor Daop 8

Ratusan penghuni rumah dinas PT KAI di wilayah Surabaya menyerbu kantor Daop 8, Selasa (4/7/2023).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 04 Juli 2023 | 15:25 WIB
Ratusan Penghuni Rumah Dinas PT KAI di Surabaya Serbu Kantor Daop 8
Ratusan warga penghuni rumah dinas PT KAI saat melakukan demo dengan membentangkan beberapa spanduk. [SuaraJatim/Dimas Angga]

"Mayoritas pegawai KAI muda-muda malah jarang, bahkan enggak ada yang bertempat tinggal di rumah dinas negara. Mayoritas yang sekarang ditempati anak cucu bahkan entah siapa enggak ada hak menempati tempat itu. Ujung-ujungnya mereka ini memiliki aset itu untuk tempat tinggal pribadi. Enggak bisa, ini aset negara," kata Luqman.

Wacana penggusuran juga ditepis oleh Luqman, karena kalaupun digusur tentunya dengan tujuan kepentingan negara. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada rencana tersebut.

Luqman menyebut, warga yang meminta haknya untuk tetap tinggal, tidak memiliki ikatan dengan KAI. Pihaknya juga memiliki bukti yang bisa ditunjukkan.

"Enggak mungkin lah asal ngomong tanpa dasar, kami pasti ada dasarnya mengakui itu aset negara. Mereka sudah mayoritas berkontrak (sewa) dengan KAI, tapi setelah beberapa tahun enggak mau kontrak, akhirnya bahkan ada keinginan memiliki itu," jelasnya.

Baca Juga:Toni Firmansyah Moncer di Laga Perdana Persebaya, Mulai Move On dari Marselino Ferdinan?

Pihaknya menyebut, jika akan dimanfaankan untuk kepentingan lainnya, maka harus ada ikatan dengan KAI sebagai pemilik aset untuk mempertahankan aset negara. Luqman mengaku sudah sosialisasi, namun ada penolakan berulang.

Aset KAI di wilayah Daop 8 Surabaya sendiri seluas 22.873.923 m2, termasuk didalamnya aset yang berada pulau Madura. Selain itu juga memiliki 2.021 rumah perusahaan dan 300 bangunan dinas.

"Aset KAI selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, juga dioptimalisasikan dengan cara dikomersialkan. Sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non-railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya," ungkap Luqman.

Upaya KAI dalam menjaga aset perusahaan tersebut meliputi pendataan atau pemetaan aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum.

Baca Juga:Agak Laen! Pesta Pernikahan Pengantin di Surabaya Ini Digelar di Perlintasan Kereta Api

KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI akan menjaga asetnya yang dapat digunakan baik untuk kepentingan negara maupun pengembangan-pengembangan proses bisnis perusahaan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini