SuaraJatim.id - Kasus pencurian yang dilakukan Galuh Firmansyah (25) di Indomaret Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok J No. 5 Surabaya viral di media sosial Twitter.
Pemuda asal Jalan Kendangsari 12 Tembusan nomor 36 Surabaya itu dilaporkan pihak Indomaret ke Polsek Gunung Anyar pada 24 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, atas perintah Kapolrestabes Kombes Pol Pasma Royce untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus tersebut.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait Restorative Justice tersebut.
Baca Juga:Breaking News! Megawati Soekarnoputri Resmikan Kebun Raya Mangrove Surabaya
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Surabaya terkait penanganan kasus yang ditangani Polsek Gunung Anyar, hasil komunikasi dan koordinasi kami dengan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Kapolsek Gunung Anyar, dan penyidik serta pihak korban, terhadap perkara ini diselesaikan secara RJ di kejaksaan," ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Dia menyampaikan, proses Restorative Justice dilakukan hari ini. Galuh yang telah mendekam sekitar 60 hari dipastikan bakal bebas.
"Saat ini proses RJ. Ini upaya kami Polrestabes dan Kejari Surabaya," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya, Polsek Gunung Anyar menyita 2 botol minuman New Green tea, 2 bungkus coklat Silverqueen dan 1 bungkus Indomie dari Galuh saat diamankan. Total kerugian Indomaret hanya sekitar Rp100 ribu.
Baca Juga:Viral! Pura-pura Wudu, Pria Ini Ambil HP Jemaah Masjid Jami Bangil
Namun, karena pihak Indomaret tidak menghendaki proses damai, Galuh pun ditahan oleh Polsek Gunung Anyar hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 20 Juli 2023.
- 1
- 2