Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah

Seorang oknum guru ekstrakulikuler pencak silat lakukan sodomi muridnya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 30 Agustus 2023 | 07:55 WIB
Keterlaluan! Oknum Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Sodomi Muridnya di Kamar Mandi Sekolah
Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (29/8/2023). [ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Polisi mengamankan pria berinisial M (55) warga kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Dia diduga telah menyodomi siswa salah satu sekolah dasar di wilayah setempat.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melapor ke kepolisian.

Korban ini, kata dia, masih murid tersangka. "Korban mengaku sudah lima kali dicabuli oleh tersangka M," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2023). 

Pelaku melancarkan aksinya saat kegiatan ekstrakulikuler pencak silat. Disela latihan, pelaku mengajak korban ke tempat sepi.

Baca Juga:Guru Ngaji di Lebak Banten Diduga Cabuli Gadis Dipolisikan

"Selanjutnya di sana lah korban dicabuli oleh tersangka," jelasnya. 

Berdasarkan keterangan, pelaku menyodomi korban sebanyak 5 kali. Satu kali di lapangan kelurahan setempat, 3 kali di kamar mandi sekolah, dan 1 kali di area pesawahan belakang sekolah korban.

Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, baju dan celana korban, serta baju dan sarung tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Ada juga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya yang turut disita," kata Iptu Zainullah.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Wahana Gelar Uji Kompetensi Guru SMK untuk Jaga Kualitas Pendidikan

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak