SuaraJatim.id - Dua remaja di Banyungai, bernisial AH dan RM diamankan polisi usai lakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarto mengatakan, kedua remaja tersebut ditangkap usai keluarga korban melapor ke Polsek Srono.
"Mereka telah diamankan di Polsek Srono," kata Agus dikutip dari suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/9/2023).
Agus mengungkapkan, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 2 Agustsu 2023. Awalnya, pelaku menjemput korban lalu diajak jalan-jalan.
Baca Juga:Kisah Kelam Siskaeee yang Main Film Porno: Jadi Korban Pemerkosaan
Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah hotel melati yang ada di Kecamatan Srono, Banyuwangi. Saat di hotel itulah korban dicekoki minuman keras.
"Setelah korban mabuk, kedua terduga pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian," kata Agus.
Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Pihak keluarga lalu melaporkannya ke Polsek Srono."Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023," katanya lagi.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 76d jo 81 ayat (1) dan (3) serta pasal 76e jo 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.
Baca Juga:5 Fakta Siswi SMP Diseret-Diperkosa Bergilir 4 Pria di Gudang Sekolah Mamuju