“Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” ujar AKP Rudy Hidajanto dikutip dari Beritjatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/9/2023)
Sementara itu, SR yang kini telah ditetapkan tersangka mengaku baru sekali melancarkan aksinya. Ia juga menyebut, uang hasil penipuan telah dibagikan sesuai peran masing-masing.
“Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.
Para pelaku terancam pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Baca Juga:Nahas, Kakek di Magetan Terjebak Kebakaran Lahan Saat Bakar Sampah