SuaraJatim.id - Tarif tol Surabaya-Gempol akan naik mulai Sabtu (30/9/2023). Pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku mulai pukul 00.00 WIB.
Melansir akun Instagram Jasamarga @official.jmtransjawa, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 1137/KPTS/M/2023.
"Mulai tanggal 30 September 2023 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol," tulis akun tersebut dikutip.
Penyesuaian tarif tersebut beragam, sesuai dengan ruas jalannya. Berikut ini daftar tarif terbaru tol Surabaya-Gempol.
Baca Juga:Cek Besaran Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Terbaru, Sudah Mulai Berlaku
- Dupak-Waru
Gol I: Rp6.000
Gol II: Rp9.000
Gol III: Rp9.000
Gol IV: Rp12.000
Gol IV: Rp12.000
- Waru-Sidoarjo
Gol I: Rp6.500
Gol II: Rp10.500
Gol III: Rp10.500
Gol IV: Rp13.500
Gol IV: Rp13.500
- Waru-Porong
Baca Juga:Jangan Lupa! Tarif Tol Jagorawi Sudah Naik, Segini Rinciannya
Gol I: Rp10.000
Gol II: Rp15.500
Gol III: Rp15.500
Gol IV: Rp20.500
Gol IV: Rp20.500
- Sidoarjo-Porong
Gol I: Rp6.500
Gol II: Rp9.500
Gol III: Rp9.500
Gol IV: Rp13.000
Gol IV: Rp13.000
- Porong-Kejapanan
Gol I: Rp6.000
Gol II: Rp9.000
Gol III: Rp9.000
Gol IV: Rp12.000
Gol IV: Rp12.000
- Kejapanan-Gempol
Gol I: Rp3.500
Gol II: Rp5.000
Gol III: Rp5.000
Gol IV: Rp7.000
Gol IV: Rp7.000