San ketika itu menggadaikan mobilnya kepada SL sebesar Rp 35 juta. Rupanya San lupa kalau BPKB mobilnya ada di dalam kendaraan tersebut.
Mengetahui hal itu, SL kemudian menjualnya kepada warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar seharga Rp 45 juta.
San kemudian ingin menebus mobilnya, akan tetapi San tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan informasi yang didapat San, mobilnya ada di Blitar. "Pak San ini kemudian meminta tolong ke Aiptu S untu mengambil mobil tersebut," kata Basuki.
"Namun apapun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya saya tersebut tidak bisa dibenarkan. Saya sudah bertemua dengannya. Akan tetapi mengenai sanksi menjadi wewenang Polres Jombang. Pasti ditindak," imbuh Basuki.
Baca Juga:Cek CCTV, Bareskrim Ungkap Tak Ada Orang Lain di TKP Walpri Polda Kaltara Tewas
Basuki menyampaikan, mobilnya yang disengketakan tersebut dibawa oleh anaknya San. "Saya upayakan hari ini mobil tersebut sudah ada di Polsek Diwek," kata Basuki.