SuaraJatim.id - Polres Madiun menangkap pria berinisial WS (48) karena menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Modusnya, dengan berpura-pura menjadi dukun.
Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada September 2023.
Saat itu, ayah korban mengalami sakit mata. WS yang berkunjung ke rumah korban menawarkan pengobatan dengan air keramat. Pelaku kemudian mengajak untuk mengambil air keramat di daerah Jatilawang, Banyumas.
Sebelum mengajak mengambil air keramat, WS sempat mengobati ayah korban pada 13 September 2023.
Baca Juga:Korupsi Dana Komite Sekolah, Mantan Kepsek SMAN 5 Kota Madiun Ditahan Kejari
Korban lalu menyanggupinya dan berangkat bersama pelaku ke Banyumas. Sampai di sebuah hutan, pelaku mengajak korban untuk singgah sementara di gubuk. Saat itulah korban disetubuhi.
“Hingga akhirnya korban merasakan sakit. Saat dicek di RSUD Dolopo, ternyata tulang selangkangan korban patah. Karena itu orang tua tidak terima dan langsung melapor ke polisi,” kata Johan dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Jumat (13/10/2023).
Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Hasil dari pemeriksaan, WS ternyata tidak punya ilmu spiritual. Sehari-hari WS berprofesi buruh tani.
“Barang bukti yang disita adalah pakaian korban dan pelaku. Kami jerat pelaku Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancamannya hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:Pencuri Kotak Amal Tepergok Warga di Madiun, Sempat Kabur Namun Tertangkap