Sementara itu, dua orang yang berstatus saksi ialah K dan R sebagai penanggung jawab agenda ujian kenaikan sabuk tersebut.
Peran K ini sebagai ketua penyelenggara dan R merupakan anggota pesilat yang mengantarkan korban menuju Puskesmas Cerme. Polres Gresik menetapkan wajib lapor kepada kedua saksi tersebut.
“Para tersangka, dipersangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang berbunyi pengeroyokan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara, selama-lamanya 12 tahun,” pungkas dia.
Baca Juga:Daftar Shopee Express Terdekat Gresik, Lengkap dengan Rincian Alamat
- 1
- 2