Pria di Tuban Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tebang Pohon

Seorang pria SY warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap Polsek Jenu usai menebang pohon secara ilegal.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Pria di Tuban Terancam Dipenjara 5 Tahun Gegara Tebang Pohon
Pelaku pencurian kayu jati yang diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Jenu. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Seorang pria SY warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban ditangkap Polsek Jenu usai menebang pohon secara ilegal. Pria 27 tahun tersebut menebang 8 pohon jati dari hutan RPH Sugihan BKPH Kerek masuk kawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu.

Kapolsek Jenu, Iptu Rianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi SY tersebut diketahui oleh saksi bersama Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi berpatroli di wilayah RPH Sugihan.

Ketika berada di Petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, saksi kemudian mendengar ada suara pohon yang roboh. Ketika dihampiri asal suara tersebut, ada sejumlah orang yang melarikan diri.

“Saksi melihat beberapa orang melarikan diri,” ucap Rianto dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:Ular Piton Jumbo Masuk Pekarangan Rumah, Warga Bektiharjo Panik dan Panggil Damkar

Setelah dikejar, petugas mengamankan SY alias Saban, warga Desa Gemulung. SY tepergok sedang bersembunyi di semak-semak.

“Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu, yang kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Hasil pemeriksaan, SY menebang pohon untuk dijual. Akibat perbuatan SY, diperkirakan kerugian mencapai Rp7 juta. “Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut,” kata dia.

SY kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tanadasnya.

Baca Juga:Jaga Kelestarian Lingkungan, Warga Diajak Tanam Pohon di Pangalengan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini