SuaraJatim.id - Polisi mengamankan seorang anggota gangster di Surabaya membawa senjata tajam (sajam). Pria berinisial AR (19) ditangkap saat hendak tawuran di Tegalsari pada Minggu (22/10/2023).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi sejumlah remaja yang hendak tawuran.
Pihaknya kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk mengamankan para remaja tersebut.
“Dari puluhan remaja itu, AR yang memiliki dan membawa sajam,” ujar Haryoko Widhi dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:Keterlaluan, Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Tirinya Saat Tidur
Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Mustolih mengatakan, setelah didalami AR ternyata pernah ditahan atas perkara kasus penjambretan pada 2018.
Saat di pengadilan, AR divonis hukuman selama 6 bulan penjara. Belum lama keluar dari penjara, kembali terancam dibui.
AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membawa dua buah senjata tajam (sajam) jenis samurai.
Kepada polisi, AR mengaku sengaja membawa sajam tersebut untuk konten.
“Tersangka juga admin medsos dari gangster yang hendak tawuran. Ngakunya untuk konten, tapi masih kita dalami,” kata Imam.
Baca Juga:Prediksi Persik Kediri vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain dan Skor
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.