SuaraJatim.id - Waspada pada orang yang baru dikenal. Bisa saja dia pelaku kejahatan, seperti yang terjadi di Mojokerto beberapa waktu lalu. Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap 2 orang perampas motor dan ponsel korban yang baru diajaknya berkenalan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Minggu (22/10/2023) di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya, pelaku yang baru mengenal korban sekitar dua minggu mengajak bertemu di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. “Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Sabtu (28/10/2023).
Berangkatlah korban dengan pelaku ke Wonosalam. Dalam perjalanannya pelaku lainnya ternyata membuntuti menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F.
Baca Juga:Penjual Balon yang Cabuli Siswi SD di Mojokerto Ternyata Pernah Lakukan Hal Serupa di Sidoarjo
Namun belum sampai di lokasi mencari duren, pelaku meminta untuk berhenti. Tepatnya di kawasan hutan Lebak Jabung, tersangka merayu agar dipinjami motor. Korban pun menolak. Akhirnya kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.
“Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Polres Mojokerto langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Diketahui dua orang pelaku tersebut atas nama Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya.
Baca Juga:Lupa Mematikan Kompor, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar
Kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Selimat mengungkapkan, pelaku berinisial SA diamankan di tempat kos di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Sementara itu, pelaku lainnya berinisial ABM diamankan di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak berselang lama.
“Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.