Lanjutan Kasus Sirop Maut di Kediri, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 04 November 2023 | 10:56 WIB
Lanjutan Kasus Sirop Maut di Kediri, Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir. Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu. [Suara/com/dok]

SuaraJatim.id - Kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian lima orang anak telah memasuki babak akhir.

Para terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri pada Rabu, (1/11/2023) lalu.

Empat terdakwa adalah Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Vonis yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Prediksi Borneo FC vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Head to Head, Skor, Link Live Streaming

Menurut Yunus Adhi Prabowo, selaku ketua tim kuasa hukum dari terdakwa II, III dan IV, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sehingga dari Tim kuasa hukum mengapresiasi keputusan hakim, para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

"Keputusan banding dikembalikan kepada klien kami dan juga Jaksa Penuntut Umum juga punya hak untuk banding," kata Yunus, Sabtu (4/11/2023).

Lebih lanjut dalam keterangannya, Lanang Kujang Pananjung sebagai tim kuasa hukum juga menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan tersendiri, meski berbeda dengan penasehat hukum.

"Kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa bisa bebas," jelas dia.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan, sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!

Dalam putusan itu, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dirinci, terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Namun dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Agung Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (anggota) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian, para terdakwa divonis 2 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak