Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim

Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.

Baehaqi Almutoif
Senin, 06 November 2023 | 17:30 WIB
Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim
Suami Istri EW dan HEA sebagai salah satu tersangka pemalsuan surat SHM Palsu.[Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.

Kelima tersangka tersebut, di antaranya, EW, HEA, SA, NA, dan AL. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor SPH dan DP meminta tolong kepada tersangka E untuk membalik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu pada 2016.

Kemudian N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah terkonfirmasi kantor pertanahan kota Batu untuk mencocokkan data.

Baca Juga:Viral Surat Terbuka untuk Penonton Bioskop Sukabumi Bikin Ngakak: Ulah Baraceo!

"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/10/2023). 

Piter mengungkapkan, pelaku ini mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat SHM. Tersangka EW meminta bantuan HEA untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.

Ketemulah dengan tersangka SA membuatkan akta palsu dan NA serta AL yang bisa menyediakan surat pajak palsu. Ketiganya kemudian menyiapkan semuanya. Setelah selesai, berkas tersebut diserahkan EW dan HEA.

"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama Rp850 juta, HEA Rp50 juta SA Rp30 juta, NA Rp22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp400 ribu," jelasnya.

Totalnya, kata dia, para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp978 Juta. 

Baca Juga:3 Surat Dalam Al Quran Ini Ceritakan soal Palestina dan Israel, Berikut Tafsirannya

Sementara itu, akibat perbuatan para pelaku ini pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, notaris Rp55 juta, dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan.

"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp26 juta," bebernya. 

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini