Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim

Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.

Baehaqi Almutoif
Senin, 06 November 2023 | 17:30 WIB
Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim
Suami Istri EW dan HEA sebagai salah satu tersangka pemalsuan surat SHM Palsu.[Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengamankan 5 tersangka dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat pengantar SHM otentik palsu.

Kelima tersangka tersebut, di antaranya, EW, HEA, SA, NA, dan AL. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Wakil Direskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelapor SPH dan DP meminta tolong kepada tersangka E untuk membalik nama 11 sertifikat SHM ke kantor pertanahan Kota Batu pada 2016.

Kemudian N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah terkonfirmasi kantor pertanahan kota Batu untuk mencocokkan data.

Baca Juga:Viral Surat Terbuka untuk Penonton Bioskop Sukabumi Bikin Ngakak: Ulah Baraceo!

"Didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Senin (6/10/2023). 

Piter mengungkapkan, pelaku ini mengaku bisa mengurus balik nama sertifikat SHM. Tersangka EW meminta bantuan HEA untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.

Ketemulah dengan tersangka SA membuatkan akta palsu dan NA serta AL yang bisa menyediakan surat pajak palsu. Ketiganya kemudian menyiapkan semuanya. Setelah selesai, berkas tersebut diserahkan EW dan HEA.

"Keuntungan EW pengajuan membantu membalikkan nama Rp850 juta, HEA Rp50 juta SA Rp30 juta, NA Rp22 juta lebih juga sekian dan tersangka AL Rp400 ribu," jelasnya.

Totalnya, kata dia, para tersangka ini meraup keuntungan mencapai Rp978 Juta. 

Baca Juga:3 Surat Dalam Al Quran Ini Ceritakan soal Palestina dan Israel, Berikut Tafsirannya

Sementara itu, akibat perbuatan para pelaku ini pelapor PPAT Kerugian formil 11 akta cacat, kerugian materil membalikan sertifikat, notaris Rp55 juta, dan bagi PPAT dibebani pajak peralihan.

"Kantor Bapeda Kota Batu, peralihan hak dan tidak ada pajak yang masuk ke negara kerugian negara sebesar Rp26 juta," bebernya. 

Kini pelaku terancam dijerat Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP maksimal hukuman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini