SuaraJatim.id - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak berakhir pada 31 Desember 2023.
Khofifah dan Emil telah menandatangani pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) di rapat paripurna DPRD Jatim.
Sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," ujar Khofifah, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:Prabowo-Gibran Siapkan Dua Striker Demi Menangkan Suara di Jawa Timur, Salah Satunya Srikandi NU!
Pihaknya juga berharap kolaborasi terus berlanjut antara pemprov dengan DPRD Jatim.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya.
Setelah habis masanya, akan ada Penjabat (Pj) gubernur yang diangkat hasil dari Pemilu 2024.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengucapkan terima kasih kepada Khofifah dan Emil yang telah memberikan dedikasi, ikhtiar, dan kerja keras dalam membangun Jawa Timur.
"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga:Airlangga Optimis Khofifah Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim: Penyerangnya Dua!