SuaraJatim.id - Masriah, pembuang tinja di Sidoarjo seharusnya melakoni sidang pada Rabu (8/11/2023). Namun, warga Desa Jogosatru, Sukodono itu tidak muncul di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Diduga Masriah kabur. Pasalnya, pada Selasa (7/11/2023), dia terekam kamera CCTV keluar rumah bersama anaknya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 WIB. Belum diketahui ke mana dia pergi.
Sesuai jadwal seharusnya Masriah melakoni sidang pada Rabu siang. Namun, petugas yang menjemput ke rumahnya tidak bertemu.
Informasi yang dihimpun, sejak pukul 05.00 WIB, sebenarnya petugas sudah menjemput Masriah ke rumahnya. Akan tetapi tidak menemuinya.
Baca Juga:Mahasiswi FKH Unair Tewas Dalam Mobil Di Sidoarjo, Ditemukan 2 Carik Surat Berbahasa Inggris
Diduga Masriah tidak ada di rumah saat dijemput petugas. Sidang akhirnya harus ditunda karena Masriah tidak hadir.
Satpol PP menjadwalkan ulang sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu pekan depan.
Sebelumnya, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka atas kasus membuang sampah sembarangan.
Dia melakukan itu di depan jalan rumah Wiwik sambil berjoget. Setelah melakukan pemeriksaan, Satpol PP menetapkan Masriah melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dia terancam penjara 3 bulan.
Masriah sebenarnya sudah pernah masuk penjara pada Juni 2023 lalu. Dia dihukum 1 bulan penjara saat itu.
Baca Juga:Keterampilan Mencintai Kebebalan